PT. Uniagri Prima Tekhnindo Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penyerobotan Lahan.
![]() |
PT. Uniagri Prima Tekhnindo |
Jember, 4 Maret 2025 - Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh PT. Uniagri Prima Tekhnindo di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Kuasa hukum Ahli Waris melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan.
Menurut kuasa hukum Ahli Waris, Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, tindakan yang dilakukan oleh PT. Uniagri Prima Tekhnindo sangat merugikan kliennya. "Kami telah melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Bambang.
Agung Sulistio, salah satu kuasa hukum Ahli Waris, menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyerobotan lahan ini. "Kami memiliki dokumen kepemilikan yang sah serta saksi-saksi yang siap memberikan keterangan," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Polres Jember masih dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak PT. Uniagri Prima Tekhnindo belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemilik lahan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan diharapkan dapat segera diungkapkan. Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan mengusut tuntas kasus ini.