Pembangunan RM Mie Gacoan di Kuningan Diduga Tanpa Izin
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Pembangunan RM Mie Gacoan di duga belum memiliki PBG |
KuninganAksi.com- Pembangunan Rumah Makan (RM) Mie Gacoan yang berada di Jalan Aruji Kertawinata, Kuningan, depan SMAN 2 Kuningan, diduga belum memiliki persetujuan pembangunan gedung (PBG) dari pihak terkait.
Menurut pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan, PBG masih dipertanyakan karena belum ada data yang masuk terkait hal tersebut ke pihaknya.
"Saya tidak mengetahui secara pasti tentang izin pembangunan RM Mie Gacoan, setahu saya masalah izin sedang proses namun belum masuk ke DPMPTSP," kata Pihak DPMPTSP Kuningan saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan (PUTR), FPRD (Forum Penataan Ruang Daerah) Kuningan dan pihak pihak terkait saat di hubungi melalui sambungan seluler.
Dukutip dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa Pembangunan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah.
Pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pembekuan kegiatan pembangunan, atau bahkan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pihak terkait diharapkan dapat segera mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah izin pembangunan RM Mie Gacoan tersebut.