ASN Kuningan Dapat Kelonggaran Jam Kerja Selama Bulan Rhamadan
Font Terkecil
Font Terbesar
Kuningan Aksi TV - Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN serta memberikan ruang untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Rincian jam kerja ASN selama Ramadan adalah sebagai berikut:
- Senin – Kamis:
- Masuk kerja: 06.30 WIB
- Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
- Pulang kerja: 14.00 WIB
- Jumat:
- Masuk kerja: 06.30 WIB
- Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
- Pulang kerja: 14.30 WIB
Bupati Dian menekankan pentingnya memanfaatkan waktu pagi setelah sahur dan sholat subuh untuk bersiap bekerja. Kebijakan ini berlaku sepanjang bulan Ramadan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Diharapkan, penyesuaian ini dapat memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama bulan suci.