77 Karyawan RSU KMC Kuningan di Rumahkan,Menambah Angka Pengangguran di Kuningan,KSPSI Angkat Bicara
KuninganAksi.com - Sebanyak 77 karyawan Rumah Sakit Umum KMC Kuningan di-rumahkan setelah kontrak kerjasama dengan BPJS diputus. Karyawan yang di-rumahkan tersebut belum menerima gaji selam 3 bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Menurut informasi yang dihimpun, karyawan tersebut sudah tidak menerima gaji selama di-rumahkan dan THR Idul Fitri juga belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Beberapa karyawan mengaku akan meminta keadilan ke pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). "Kami akan meminta keadilan ke KSPSI karena merasa tidak adil dengan keputusan perusahaan," kata salah satu karyawan.
Direktur Rumah Sakit Umum KMC Kuningan, Dr. Ode, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan sesuai dengan harapan para karyawan. Namun, pernyataan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.
Ketua KSPSI Kabupaten Kuningan, Dani Ramdani, menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. "Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, terutama dalam hal perlindungan hak-hak karyawan," katanya.