Mendesak kebutuhan Hidup,Oknum Guru Gadaikan Mobil Rental
Font Terkecil
Font Terbesar
Kuningan Aksi TV - Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terancam masuk penjara karena dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental di wilayah Jalaksana.
Menurut keterangan yang diperoleh, oknum guru berinisial LS ini telah dilaporkan oleh pemilik rental kepada pihak Polres Kuningan atas tuduhan dugaan penggelapan, karena unit mobil yang awalnya dia rental belum dikembalikan dan tidak ditemukan.
LS mengakui bahwa dia telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang berinisial FA, dengan dibantu oleh seorang mediator penghubung berinisial SU. Dia menerima uang tunai Rp13,5 juta dan berjanji untuk menebus kembali mobil tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Namun, ketika LS kembali datang untuk menebus mobil tersebut, FA telah memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain. LS telah melakukan upaya untuk menebus gadaian itu, tetapi belum membuahkan hasil karena FA tidak bisa ditemui.
" Saya gade nya Rp 15 juta namun saat pencairan uang saya hanya menerima Rp 13,5 Juta,saat saya mau menebusnya kembali unit sudah di pindah tangan kan ke pihak lain dan sampai sekarang belum ketemu " akunya
Sementara itu saat pihak redaksi meng konfirmasi kepada koordinator wilyah ( korwil ) salah satu kecamatan dimana Guru tersebut mengajar ia membenarkan atas dugaan penggelapan tersebut.
" Betul Guru tersebut ada di wilayah kami,namun kami pun tidak Bisa berbuat bnayk hanya bisa memberikan pembinaan kepada LS karna itu kasus nya di luar tanggung jawab kami,paling kami hanya bisa suport dan melakukan pembinaan sesuai dengan tupoksi kami.
Terpisah saat pihak redaksi meminta tanggapan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Kuningan U.Kusmana melalui chat WhatsApp guna melengkapi bahan berita,sangat di sayangkan samapai berita ini di turunkan pihak nya belum memberikan keterangan apa apa.