Breaking News
gambar

Perangkat Desa dan E-Warung tidak Boleh memegang Kartu Kesejahteraan Sosial( KKS )

Kuningan Aksi TV -  Tujuan pemerintah memberikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), seperti Kartu BPNT, PKH, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), adalah untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan,Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial,Membantu memenuhi kebutuhan dasar (makanan, kesehatan, pendidikan) dan Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Sementara itu Sesuai dengan informasi yang di himpun  pihak redaksi banyak Kartu BPNT yang dipegang oleh Kepala Dusun (Kadus) maupun oleh pihak E-warung ( Agen BNI ) hal tersebut menjadi sorotan semua kalangan. 


Hal serupa terjadi di beberapa desa yang ada di Kabupaten Kuningan, di mana oknum perangkat desa diduga menggelapkan bantuan BPNT dan PKH .


Penting untuk diingat bahwa penyaluran bantuan BPNT harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 


Sesuai dengan informasi yang di dapat dari pihak kementrian Sosial bahwa kartu BPNT tidak boleh dipegang oleh Kepala Dusun (Kadus) atau pihak lain selain pemilik kartu,Adapun alasan dan dasar hukum nya adalah Kartu BPNT merupakan dokumen pribadi pemilik,Mengandung informasi sensitif dan rahasia,Pemilik kartu bertanggung jawab atas penggunaan kartu dan Mencegah penyalahgunaan dan kebocoran dana.


Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penanganan Kegawatdaruratan Sosial,Peraturan Menteri Sosial No. 3/2017 tentang Kartu Keluarga Sejahtera,Dan Undang-Undang No. 13/2011 tentang Penanganan Kegawatdaruratan Sosial.


Konsekuensi dari oknum pemegang kartu kesejahteaan sosial tanpa di ketahui oleh pihak penerima manfaat adalah Pelanggaran hukum dan etika,Sanksi pidana dan administratif,Kehilangan kepercayaan masyarakat dan Kerusakan reputasi pemerintah desa.


ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
gambar