JN Menggunakan Batik |
JN sebagai Saksi menghadiri Persidangan 3 terdakwa kasus tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) Bandung pada Selasa 24 Desember 2024.
Menurut pantauan Redaksi ada 9 orang saksi yang di panggil yang salah satu nya ada kepala Dinas di Wilayah Kuningan dan ada Salah satu Camat di Kabupaten Kuningan.
Mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) 'Maju Bersama' Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2022, JN (inisial), menyingkapkan fakta baru dalam pusaran dugaan korupsi di lingkup lembaga tersebut. Hal itu dilakukannya melalui pemberian keterangan, saat dikonfirmasi media ini di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Selasa (24/12/2024).
Dalam keterangan itu, JN, membenarkan pernah membuat surat pernyataan, berisi pengakuan dirinya telah menggunakan atau menyelewengkan dana UPK Maju Bersama Cibingbin sebesar Rp 288.357.500 (dua ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Menurutnya, pernyataan tersebut dilakukan secara tertulis, dibuat dan ditandatangani dirinya, pada tanggal 10 Februari 2023, dihadapan sejumlah komponen lembaga terkait, baik itu dari unsur pengurus UPK dan juga beberapa orang kepala desa di wilayah Kecamatan Cibingbin, bertempat di sekretariat UPK Maju Bersama.
"Iya betul saat itu saya membuat surat pernyataan dan isinya memang benar, saya mengakui seperti yang ditulis,"terang JN sambil menganggukan kepala.
Ditambahkan JN, dugaan penyelewengan dana UPK Cibingbin sebesar ratusan juta rupiah itu, sampai sekarang belum dia kembalikan terhadap UPK (negara-red).
"Saya sampai saat ini belum mengganti atau mengembalikan uang tersebut kepada UPK,"ujarnya.
Masih pada kesempatan itu, JN mengemukakan, jika dirinya pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang sekarang sedang berjalan.
"Apapun yang terjadi saya akan menghormati proses hukum ini,"pungkasnya.
Untuk diketahui, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin Kabupaten Kuningan, sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung Jawa Barat. Kasus ini telah menyeret 3 orang terdakwa, inisial MA, ES dan AN, merupakan pengurus UPK tahun 2017. Sementara JN sendiri adalah mantan Ketua UPK yang sama tahun 2022, dengan kedudukan status hukumnya sampai saat ini sebagai saksi dalam lilitan perkara itu.
Tersingkapnya fakta baru, pernyataan pengakuan JN menyalahgunakan uang UPK Maju Bersama Cibingbin sebesar ratusan juta rupiah, yang sampai sekarang diakuinya masih belum dikembalikan juga kepada negara (UPK-red), tentu menjadi informasi sangat berharga bagi publik (masyarakat), untuk mengetahui perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan ini. Akankah membuka peluang munculnya tersangka-tersangka baru pada kasus tersebut, tentu menjadi pertanyaan yang masih dinantikan.***