Notification

×

Iklan

Iklan


Anggarana Honorium KPPS di Kabupaten Kuningan Hampir 15 Milyar

Jumat, 15 November 2024 | 02:56 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-15T10:59:58Z
Ketua KPUD Kuningan ( Asep Budi Hartono,M.Pd )

Kuningan aksi - Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

 

Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban. Lalu, atas peran yang dijalankannya selama masa kerja, anggota maupun ketua KPPS akan mendapat upah alias gaji.


Gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.


Tonton Juga : Aksi Mahasiswa Ke KPUD Kuningan


Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kuningan Asep Budi Hartono, M.Pd saat wawancara di ruang kerja nya mengungkapkan bahwa  Anggaran untuk Honorium  KPPS Se-Kabupaten Kuningan mencapai 15 Milyar dari semua Anggota tersebar di semua Desa Se-Kabupaten Kuningan.


" anggran honorium untuk KPPS pihak kami yang bayar sebagai pelaksana di daerah,sementara PPK Dan PPS pihak provinsi yang membayar honorium karna lumayan besar "ungkapnya


Masih menurut Asep besaran gajih KPPS Di Pilkada 2024 yakni  untuk  anggota KPPS sekitar Rp850.000, sedangkan Ketua KPPS akan mendapatkan uang sebesar Rp900.000. Dia menyebut angka itu turun dibandingkan dengan honorarium KPPS pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Februari lalu, yaitu sebesar Rp1.100.000 untuk anggota dan Rp1.200.000 untuk ketua. 


×
Berita Terbaru Update