KuninganAksi.com -
Perkara perdata sengketa tanah negara di daerah milik jalan (DMJ) yang berlokasi di desa Darma kecamatan Darma kabupaten Kuningan Jawabarat dengan SPPT Nomor Objek Pajak (NOP): 32.10.010.012.017-0002.0 menuai polimik di lingkungan masyarakat pasalnya telah di sepakati titik kumpul di pengadilan negeri Kuningan,Namum kuasa tergugat menyampaikan akan menunggu di lokasi (PS).Namun didapati sebelum melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan beserta Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat, turut tergugat lll (kades Darma)dan turut tergugat lV (BPN) melakukan dahulu pertemuan bersama - sama di kantor desa darma tanpa memberitahu pada pihak tergugat (II,III,IV) dan kuasa hukumnya.
Hal tersebut di sampaikan Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med.selaku kuasa hukum tergugat II,III,IV pada Jumat 11 Oktober 2024.
Menurutnya Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2013 jarak bangunan dari Daerah Milik Jalan untuk Jalan Nasional tidak kurang dari 22,5 Meter, dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 tahun 2009 Jawa Barat jarak bangunan dari jalan nasional tidak kurang dari 10 (sepuluh) meter dari tepi badan jalan.
Lanjut Bambang Hal tersebut telah memicu perspektif miring pihak kuasa hukum tergugat II,III,IV, yang berpotensi pada dugaan keberpihakan Hakim dan bertentangan tentang kode etik dan perilaku Hakim besarkan Undang - Undang Nomor 48 tahun 2009 Jo SKB Nomor 074/KMA /SKB/IV/2009.dan SKB Nomor 02/SKB /P.KY/IV/2009.
"setelah tergugat menunggu beberapa jam di lokasi Pemeriksaan Setempat (PS), majelis hakim datang pada pukul setengah 10 dan ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan beserta penggugat dan kuasa hukum penggugat serta pihak BPN telah melakukan pertemuan terlebih dahulu di kantor kepala Desa Darma tanpa sepengetahuan kuasa hukum tergugat maupun tergugat itu sendiri,"katanya
Masih menurut Bambang Hutapea kejadian tersebut Kuasa Hukum Tergugat bertanya-tanya dimana marwah hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman, surat keputusan bersama Nomor: 074/KMA/SKB/IV/2009 dan keputusan bersama Ketua Komisi Yudisial Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 ”TENTANG KODE ETIK DAN PRILAKU HAKIM” yang menyatakan bahwa hakim seharusnya berpilaku adil, berprilaku jujur, berprilaku arif dan bijak, bersikap mandiri, berintigritas tinggi, bertangung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berprilaku rendah hati, bersikap propesional dan tidak ada unsur keberpihakan kepada siapapun pencari keadilan.
Masih dalam penuturan Bambang Hutapea, setiap hakim seharusnya berprinsip EQUALITY BEFORE THE LAW Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2) telah mempertegas bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat memiliki nilai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman dibidang hukum sebagaimana bunyi pasal 5 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 jo Pasal 17 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM);
"apabila akan mengunjungi suatu tempat terlebih dahulu, sudah sepatutnya Majelis hakim beserta panitera berinteraksi intens untuk mengabarkan terlebih dahulu kepada Pihak Tergugat agar ikut berkumpul, akan tetapi majelis hakim disini tidak memberitahu kepada Pihak Tergugat sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi Pihak Tergugat, sehingga patut di duga ada keberpihakan terhadap penggugat dalam pelaksanaan persidangan,"tegasnya
Ditambahkan Bambang adapun gugatan penggugat No.8/Pdt.G/2024/PN Kng terdapat eror in persona atau tidak sesuai dengan fakta lapangan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Tanggal 11 Oktober 2024.
Dalam gugatan batas sebelah utara adalah Jalan Raya Darma, sedangkan faktanya batas sebelah Utara adalah Jalan Raya Nasional Wilayah Pelayanan V berdasarkan keterangan dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V;
Dalam gugatan batas sebelah barat adalah Tanah Milik Sdr.Endud, sedangkan berdasarkan fakta Pemeriksaan Setempat batas sebelah barat adalah Tanah Milik Sdr.Sarip;
Dalam gugatan batas sebelah timur adalah Tanah Milik Sdr.Sarip, sedangkan berdasarkan fakta Pemeriksaan Setempat batas sebelah timur adalah Milik Sdr.Endud;
Batas sebelah selatan sesuai dengan faktanya yaitu milik Sdr.Saleh Suwandi Dan Patok Daerah Milik Jalan (DMJ) Tanah Negara