KuninganAksi.com - Kasus Dugaan Perselingkuhan salah satu Guru dengan sekertaris Desa yang ada di bungur beres cileubak akhir akhir ini menjadi konsumsi publik dampak dari pemberitaan yang beredar.
Saat pihak redaksi mencoba untuk wawancara dengan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan di sesalkan belum bisa terconec baik secara langsung atau pun melalui sambungan seluler.
Sementara itu menurut kuasa Hukum PGRI Kabupaten Kuningan yakni Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med menyampaikan bahwa Perzinahan berdasarkan pasal 284 KUHP Jo Pasal 411 ayat 1 tahun 2023 adalah persetubuhan yang di lakukan oleh perempuan atau laki laki yang telah menikah dengan laki laki atau perempuan yang bukan suami atau istri nya.
Tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan hanya dapat di proses ketika ada pengaduan dari istri atau suami yang menjadi korban,anak atau pun orang tua dari yang berselingkuh.
"Jika memang ada kasus perselingkuhan yang beredar, maka sebelum menuduh atau menghakimi pelaku, kita harus menemukan terlebih dahulu bukti-bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP antara lain keterangan saksi,keterangan ahli,Bukti surat,petunjuk dan keterangan terdakwa"
Di tambahkan bambang jika Apabila hanya berdasar pada omongan-omongan yang tidak jelas akan sumbernya, atau tidak dapat dibuktikan faktanya, maka hal tersebut bisa berdampak terhadap pencemaran nama baik, fitnah, dan pemberitaan bohong/hoax berdasarkan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana selama 4 tahun, serta bagi orang yang menyebarkan berita bohong (hoax) diancam dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200 Juta.
Saat pihak redaksi menyinggung terkait dengan banyak nya pemberitaan di beberpa media online bambang pun menjawab bahwa terkait pemberitaan yang sudah beredar pihak nya Selaku selaku Kuasa Hukum PGRI Kab.Kuningan, K3S Kab.Kuningan dan KORPRI Kab.Kuningan akan menyandingkan fakta dan kronologis kejadian yang digunakan guna mendapatkan informasi dan keterangan yang sesungguhnya yang sesuai fakta dan alat bukti sesuai yang di syarat kan dalam pasal pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sampai berita ini di turunkan belum mendapatkan informasi apapun baik dari pihak disdikbud maupun dari pihak BKPSDM Kuningan.