Breaking News
gambar

KORBAN PENGEROYOKAN DAN PENGANIANYAAN DILARIKAN KE RUMAH SAKIT,KUASA HUKUM BERHARAP TIDAK ADA POLITIK UANG PENANGANAN KASUS TERSEBUT




KuninganAksi.com - Dampak dari Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang terjadi Pada Hari Senin Tanggal 2 September 2024 telah membuat korban di larikan ke salah satu Rumah Sakit di Kabupaten untuk mendapatkan pengobatan yang lebih maksimal. 

Menurut Kuasa Hukum Korban Bahwa, Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjelaskan bahwa Korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan psiko-sosial. 

"Apabila korban tidak mendapatkan terapi psikologis, dikhawatirkan korban dapat mengalami trauma berkepanjangan yang dikenal dengan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). PTSD meupakan gangguan secara emosi berupa mimpi buruk, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, ketakuan, serta depresi akibat peristiwa traumatis yang dialami dan telah terjadi selama lebih dari tiga puluh hari. Seiring berjalannya waktu, trauma tersebut akan mengganggu kesehatan, sulit berkonsentrasi, tekanan darah tinggi, hingga menjadi pelupa" akunya

Kuasa Hukum Korban BAMBANG  L  A HUTAPEA, S.H.,M.H.,C.MED. meminta kepada Pihak yang Berwenang untuk segara menangkap pelaku serta menangkap dalang dan/atau otak dari pengeroyokan dan penganiayaan ini. Karena berdasarkan bukti yang ada, sudah sangat jelas jika pelaku telah merencanakan penganiayaan terhadap korban. 

Lanjut Bambang Perencanaan kejahatan di atur dalam Pasal.353 ayat (1 & 2), 55 KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi “dipidana sebagai tindak pelaku pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”  

Ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di atur dalam pasal 170, 351 ayat (2), 353 ayat (1, 2), 55 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun

Kuasa Hukum dari Korban juga berharap tidak ada politik uang dalam penanganan kasus ini dg berkacamata tragedi kasus fredy sambo yg menyuruh, melakukan dan mengerakan beberapa orang maka otak dan dalang kasus penganiayan dan pengroyokan yg sudah di rencanakn secara tersetruktu dan terorginsir, serta berharap kepada Pihak-Pihak yang menangani kasus ini mengawal agar tidak tendensius dan/atau tidak ada keberpihakan kepada siapapun pencari keadilan.Karena setiap manusia berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
gambar